TugasPendidikan Apoteker adalah menyiapkan apoteker dengan kompetensi sesuai standar yang ditetapkan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Kompetensi apoteker yang ditetapkan IAI adalah kompetensi dalam bidang kesehatan yang menjadi jaminan bahwa praktik apoteker dapat mewujudkan kualitas hidup sehat bagi setiap insan.
LAMPIRAN 1 STANDAR KOMPETENSI APOTEKER INDONESIATahun 2011A. Sembilan Kompetensi Apoteker Indonesia1. Mampu Melakukan Praktik Kefarmasian Secara Profesional dan Etik2. Mampu Menyelesaikan Masalah Terkait Dengan Penggunaan SediaanFarmasi3. Mampu Melakukan Dispensing Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan4. Mampu Memformulasi dan Memproduksi Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan Sesuai Standar Yang Berlaku5. Mempunyai Ketrampilan Dalam Pemberian Informasi Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan6. Mampu Berkontribusi Dalam Upaya Preventif dan Promotif KesehatanMasyarakat7. Mampu Mengelola Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan Sesuai Dengan Standar Yang Berlaku8. Mempunyai Ketrampilan Organisasi dan Mampu Membangun Hubungan Interpersonal Dalam Melakukan Praktik Kefarmasian9. Mampu Mengikuti Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Yang Berhubungan Dengan KefarmasianB. Kompetensi Apoteker Indonesia, Unit dan Elemen1. Mampu Melakukan Praktik Kefarmasian Secara Profesional dan Menguasai Kode Etik Yang Berlaku Dalam Praktik Artikulasi Kode Etik Dalam Praktik Mampu Menerapkan Praktik Kefarmasian Secara Legal dan Profesional Sesuai Kode Etik Apoteker Berperilaku Profesional Sesuai Dengan Kode Etik Apoteker Integritas Personal dan Memiliki Keterampilan Mampu Menerapkan Prinsip-Prinsip Komunikasi Mampu Mengelola Informasi Yang Ada Dalam Diri Untuk Mampu Memfasilitasi Proses Mampu Komunikasi Dengan Mampu Menghargai Mampu Melaksanakan Tahapan Komunikasi Dengan Mampu Komunikasi Dengan Tenaga Mampu Melaksanakan Tahapan Komunikasi Dengan Mampu Komunikasi Secara Pemahaman Rekam Medis Medical Record atau RekamKefarmasian/Catatan Pengobatan Medication Record Mampu Komunikasi Tertulis Dalam Rekam Medis Medical Record atau Rekam Kefarmasian Medication Record Secara Mampu Melakukan Konsultasi/Konseling Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan Konseling Farmasi Melakukan Persiapan Konseling Sediaan Farmasi dan Alat Melaksanakan Konseling Membuat Dokumentasi Praktik Konseling Farmasi2. Mampu Menyelesaikan Masalah Terkait Dengan Penggunaan Sediaan Mampu Menyelesaikan Masalah Penggunaan Obat Yang Mampu Melakukan Penelusuran Riwayat Pengobatan Pasien Patient Medication History Mampu Melakukan Tinjauan Penggunaan Obat Melakukan Analisis Masalah Sehubungan Obat Drug Therapy Problems= Dtps Mampu Memberikan Dukungan Kemandirian Pasien Dalam Penggunaan Mampu Monitoring Parameter Keberhasilan Mampu Evaluasi Hasil Akhir Penggunaan Obat Mampu Melakukan Telaah Penggunaan Obat Melakukan Tindak Lanjut Hasil Monitoring Pengobatan Melakukan Intervensi/Tindakan Membuat Dokumentasi Obat Mampu Monitoring Efek Samping Obat MESO Melakukan Sosialisasi Pentingnya Pelaporan Efek Samping Mengumpulkan Informasi Untuk Pengkajian Efek Samping Melakukan Kajian Data Yang Memantau Keluaran Klinis Outcome Clinic Yang Mengarah Ke Timbulnya Efek Memastikan Pelaporan Efek Samping Menentukan Alternative Penyelesaian Masalah Efek Samping Membuat Dokumentasi Mampu Melakukan Evaluasi Penggunaan Menentukan Prioritas Obat Yang Akan Menetapkan Indikator dan Kriteria Evaluasi Serta Standar Menetapkan Data Pengobatan Yang Relevan Dengan Kondisi Melakukan Analisis Penggunaan Obat Dari Data Yang Telah Mengambil Kesimpulan dan Rekomendasi Alternatif Melakukan Tindak Lanjut Dari Membuat Dokumentasi Evaluasi Penggunaan Mampu Melakukan Praktik Therapeutic Drug Monitoirng TDM* Melakukan Persiapkan Kelengkapan Pelaksanaan Praktik Melakukan Analisis Kebutuhan dan Prioritas Golongan Melakukan Assessment Kebutuhan Monitoring Terapi Obat Melakukan Praktik Melakukan Evaluasi Pelaksanaan Praktik Membuat Dokumentasi Praktik Mampu Mendampingi Pengobatan Mandiri Swamedikasi Oleh Mampu Melakukan Pendampingan Pasien Dalam Pengobatan Meningkatkan Pemahaman Masyarakat Terkait Pengobatan Melaksanakan Pelayanan Pengobatan Mandiri Oleh Kepada Membuat Dokumentasi Pelayanan Pendampingan Pengobatan Mandiri Oleh Pasien3. Mampu Melakukan Dispensing Sediaan Farmasi dan Alat Mampu Melakukan Penilaian Memeriksa Keabsahan Melakukan Klarifikasi Permintaan Memastikan Ketersediaan Melakukan Evaluasi Obat Yang Mempertimbangkan Obat Yang Melakukan Telaah Obat Yang Diresepkan Terkait Dengan Riwayat Pengobatan dan Terapi Terakhir Yang Dialami Melakukan Upaya Optimalisasi Terapi Melakukan Penyiapan dan Penyerahan Obat Yang Menerapkan Standar Prosedur Operasional Penyiapan dan Penyerahan Membuat Dokumentasi Membangun Kemandirian Pasien Terkait Dengan Kepatuhan Penggunaan Obat4. Mampu Memformulasi dan Memproduksi Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan Sesuai Standar Yang Mampu Melakukan Persiapan Pembuatan/Produksi Memahami Standar Dalam Formulasi dan Memastikan Jaminan Mutu Dalam Pembuatan Memastikan Ketersediaan Peralatan Pembuatan Sediaan Farmasi Melakukan Penilaian Ulang Melakukan Penilaian Ulang Mampu Membuat Formulasi dan Pembuatan/Produksi Sediaan Mempertimbangkan Persyaratan Kebijakan dan Peraturan Pembuatan dan Melakukan Persiapan dan Menjaga Dokumentasi Melakukan Pencampuran Zat Aktif dan Zat Menerapkan Prinsip-Prinsip dan Teknik-Teknik Penyiapan Pembuatan Obat Non Menerapkan Prinsip-Prinsip dan Teknik-Teknik Penyiapan Obat Melakukan Pengemasan, Label/Penandaan dan Melakukan Kontrol Kualitas Sediaan Mampu Melakukan Iv-Admixture dan Mengendalikan Sitostatika/ Obat Khusus* Melakukan Persiapan Penatalaksanaan Sitostatika/Obat Khusus* Melakukan IV-Admixture Rekonstitusi dan Pencampuran Sitostatika/Obat Melakukan Pengamanan Mampu Melakukan Persiapan Persyaratan Sterilisasi Alat Mampu Memastikan Persyaratan Infrastruktur Memastikan Bahan Dasar Alat Kesehatan Yang Akan Memastikan Kualitas Pemilihan Bahan Mampu Melakukan Sterilisasi Alat Kesehatan Sesuai Prosedur Memahami Persyaratan dan Prosedur Kerja Melakukan Dokumentasi Proses Sterilisasi Alat Menyiapkan Set Alat Kesehatan Steril Utama dan Alat Kesehatan Menerapkan Prinsip-Prinsip dan Teknik-Teknik Penyiapan Sediaan Farmasi Menerapkan Prinsip-Prinsip dan Teknik-Teknik Penyiapan Alat Kesehatan Melakukan Pengemasan, Penandaan/Labelisasi dan Indikator Menerapkan Prinsip-Prinsip Proses Sterilisasi Alat Kesehatan Menerapkan Prinsip-Prinsip Penyimpanan dan Distrubusi Alat Kesehatan Steril5. Mempunyai Ketrampilan Dalam Pemberian Informasi Sediaan Farmasi dan Alat Pelayanan Informasi Melakukan Klarifikasi Permintaan Informasi Obat Yg Melakukan Identifikasi Sumber Informasi/Referensi Yang Melakukan Akses Informasi Sediaan Farmasi Yang Melakukan Evaluasi Sumber Informasi Critical Appraisal Merespon Pertanyaan Dengan Informasi Jelas, Tidak Bias, Valid, Mampu Menyampaikan Informasi Bagi Masyarakat Dengan Mengindahkan Etika Profesi Menyediakan Materi Informasi Sediaan Farmasi dan Alkes Untuk Pelayanan Menyediakan Edukasi Masyarakat Mengenai Penggunaan Obat Yang Aman6. Mampu Berkontribusi Dalam Upaya Preventif dan Promotif Kesehatan Mampu Bekerjasama Dalam Pelayanan Kesehatan Bekerjasama Dengan Tenaga Kesehatan Lain Dalam Menangani Masalah Kesehatan Di Melakukan Survey Masalah Obat Di Melakukan Identifikasi dan Prioritas Masalah Kesehatan Di Masyarakat Berdasar Melakukan Upaya Promotif dan Preventif Kesehatan Melakukan Evaluasi Pelaksanaan Program Promosi Membuat Dokumentasi Pelaksanaan Program Promosi Kesehatan7. Mampu Mengelola Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan Sesuai Dengan Standar Yang Seleksi Sediaan Farmasi dan Alat Menetapkan Kriteria Seleksi Sediaan Farmasi dan Menetapkan Daftar Kebutuhan Sediaan Farmasi dan Alat Mampu Melakukan Pengadaan Sediaan Farmasi dan Alat Melakukan Perencanaan Pengadaan Sediaan Farmasi dan Melakukan Pemilihan Pemasok Sediaan Farmasi dan Menetapkan Metode Pengadaan Sediaan Farmasi dan Melaksanakan Pengadaan Sediaan Farmasi dan Mampu Mendesign, Melakukan Penyimpanan dan Distribusi Sediaan Farmasi dan Alat Melakukan Penyimpanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan Dengan Melakukan Distribusi Sediaan Farmasi dan Alat Melakukan Pengawasan Mutu Penyimpanan Sediaan Farmasi dan Alat Mampu Melakukan Pemusnahan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan Sesuai Memusnahkan Sediaan Farmasi dan Mampu Menetapkan Sistem dan Melakukan Penarikan Sediaan Farmasi dan Alat Memastikan Informasi Tentang Penarikan Sediaan Farmasi dan Melakukan Perencanaan dan Melaksanakan Penarikan Sediaan Farmasi dan Komunikasi Efektif Dalam Mengurangi Risiko Akibat Penarikan Sediaan Farmasi dan Mampu Mengelola Infrastruktur Dalam Pengelolaan Sediaan Farmasi dan Memanfaatan Sistem dan Teknologi Informasi Dalam Pengelolaan Sediaan Farmasi dan Alat Membuat dan Menatapkan Struktur Organisasi Dengan Sdm Yang Mengelola Sumber Daya Manusia Dengan Mengelola Penyelenggaraan Praktik Kefarmasian Yang Bermutu8. Mempunyai Ketrampilan Organisasi dan Mampu Membangun Hubungan Interpersonal Dalam Melakukan Praktik Mampu Merencanakan dan Mengelola Waktu Membuat Perencanaan dan Penggunaan Waktu Mengelola Waktu dan Menyelesaikan Pekerjaan Tepat Mampu Optimalisasi Kontribusi Diri Terhadap Memahami Lingkungan Melakukan Penilaian Kebutuhan Sumber Daya Mengelola Kegiatan Melakukan Evaluasi Mampu Bekerja Dalam Mampu Berbagi Informasi Yang Berpartisipasi dan Kerjasama Tim Dalam Mampu Membangun Kepercayaan Mampu Memahami Persyaratan Standar Mampu Menetapkan Peran Diri Terhadap Mampu Menyelesaikan Mampu Menggali Masalah Aktual atau Masalah Yang Mampu Menyelesaikan Mampu Mengelola Melakukan Identifikasi Penyebab Menyelesaikan Konflik9. Mampu Mengikuti Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Yang Berhubungan Dengan Belajar Sepanjang Hayat dan Kontribusi Untuk Kemajuan Mengetahui, Mengikuti, dan Mengamalkan Perkembangan Terkini Di Bidang Kontribusi Secara Nyata Terhadap Kemajuan Mampu Menjaga dan Meningkatkan Kompetensi Mampu Menggunakan Teknologi Untuk Pengembangan Mampu Menggunakan Teknologi Untuk Meningkatkan Mampu Mengikuti Teknologi Dalam Pelayanan Kefarmasian Teknologi Informasi dan Teknologi Sediaan
ReformasiBirokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 89); 7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1907); 8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Kemudianada dua macam surat izin keprofesian apoteker. Pada Pasal 1 poin 22 diberikan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) yang berfungsi sebagai syarat pelaksanaan pekerjaan kefarmasian pada Apotek atau Instalasi Farmasi Rumah Sakit.Sementara pada Pasal 1 poin 23 diberikan Surat Izin Kerja (SIK) yang diberikan kepada apoteker untuk dapat izin
Undang– Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan. 2009. 2. Hartini YS. Relevansi Peraturan Dalam Mendukung Praktek Profesi Apoteker di Majalah Ilmu Kefarmasian. 2009;Vol.VI, No. 2, 97 – 106. 3. Standar Kompetensi Apoteker Indonesia. Jakarta 2011. 4. Kwando RR. Pemetaan Peran Apoteker Dalam Pelayanan Kefarmasian
SekretarisDaerah Ir. Freddy SM., MM. membuka Kongres XXI Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) di Ballroom Hotel Novotel Bandar Lampung, Selasa 28/06). Pada kesempatam itu, Plh. Sekdaprov Freddy menyampaikan harapan Gubernur Arinal agar para apoteker terus meningkatkan pelayanan dan menjalin kerjasama antar tenaga kesehatan.
PENGANTARMANFAAT/TUJUAN PROSEDUR RE-SERTIFIKASI : • Sebagai instrumen pengukur capaian peningkatan kompetensi seorang Apoteker dalam menjalankan tugas-tugas profesi sesuai garis-garis Standar Kompetensi Apoteker Indonesia, Standar Profesi dan Etika Profesi. • Sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan
Standarprofesi Asisten Apoteker ini disusun oleh TIM Penyusun yang ditetapkan oleh PAFI, yang dalam proses penyusunannya menerima masukkan dari berbagai kalangan terutama profesi serumpun kefarmasian yaitu ISFI. Dengan begitu, keharmonisan dalam pelayanan dapat ditata dan dilaksanakan sesuai kompetensi masing-masing.
c Kode Etik Apoteker Indonesia; d. Standar Kompetensi Apoteker Indonesia; e. Standar Praktik Apoteker Indonesia; f. Pedoman Praktik Apoteker Indonesia. Memperhatikan : Hasil Rapat Kerja Daerah Ikatan Apoteker Indonesia Jawa Timur tanggal 01-02 Agustus 2015 di Kediri Memutuskan Menetapkan : Keputusan Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia Jawa
standarkompetensi yang telah ditentukan oleh Ikatan Apoteker Indonesia. Pembelajaran untuk materi pengkajian resep dilakukan dengan praktik di laboratorium dengan soal yang berupa resep dengan riwayat penyakit dan pengobatan pasien khusus oleh dosen yang bertugas. Mahasiswa diminta menyelesaikan soal resep yang diberikan,
rY1vRD. l0e1o4v46i.pages.dev/715l0e1o4v46i.pages.dev/199l0e1o4v46i.pages.dev/447l0e1o4v46i.pages.dev/707l0e1o4v46i.pages.dev/724l0e1o4v46i.pages.dev/857l0e1o4v46i.pages.dev/806l0e1o4v46i.pages.dev/632l0e1o4v46i.pages.dev/850l0e1o4v46i.pages.dev/932l0e1o4v46i.pages.dev/739l0e1o4v46i.pages.dev/867l0e1o4v46i.pages.dev/583l0e1o4v46i.pages.dev/52l0e1o4v46i.pages.dev/86
standar kompetensi apoteker indonesia