Search Ayat Terawang. Membuktikan bahwa Hindu mampu menjawab tantangan jaman, tuhan dapat di definisikan melalui berbagai jalan dan mampu di terawang oleh logika para pemikir AYAT KURSI UNTUK PAGAR RUMAH DR SEGALA SERANGAN ILMU HITAM Assalamualsikum wr wb,semoga kita semua sll dlm lindngan allah swt amiiiin,tnp mengurangi
Menjadi Muslim yang Toleran dan Menjauhi Tindak Kekerasan Pendidikan Al-Quran Hadits Kelas 11 SMA/MA/SMK/MAK. Pembaca berikut ini kami sajikan materi Pendidikan Al-Quran Hadits Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK Muhammadiyah Semester 2 Semester Genap Bab 3 Menjadi Muslim yang Toleran dan Menjauhi Tindak Kekerasan. Silahkan dibaca dan dipelajari, semoga Muslim yang Toleran dan Menjauhi Tindak KekerasanPengertian Toleransi dan KekerasanPengertian ToleransiToleransi berasal dari kata toleran yang berarti batas ukur untuk penambahan atau pengurangan yang masih diperbolehkan. Secara bahasa etimologi toleransi bisa diartikan dengan kesabaran, ketahanan emosional, dan kelapangan istilah terminologi toleransi adalah sifat atau sikap menghargai, membiarkan, membolehkan penidirian pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan yang berbeda dan atau yang bertentangan dengan beragama adalah sikap sabar dan menahan diri untuk tidak mengganggu peribadahan penganut agama dalam arti lebih luas adalah sikap menahan diri untuk tidak memaksakan kehendak kepada orang yang berpikiran berbeda dan memiliki pendapat KekerasanKekerasan dalam Kamus Bahasa Indonesia diartikan sebagai perihal yang bersifat,berciri keras, perbuatan seseorang atau kelompok orang yang menyebabkan cedera atau matinya orang lain atau menyebabkan kerusakan fisik atau barang orang adalah penyerangan pada kebebasan atau martabat seseorang yang dapat dilakukan oleh perorangan atau sekelompok orang tertentu. Kekerasan dapat berupa ucapan maupun kekerasan tindak kekerasan dapat didefinisikan sebagai suatu perbuatan yang disengaja atau suatu bentuk aksi atau perbuatan yang merupakan kelalaian, yang kesemuanya merupakan pelanggaran atas hukum kriminal, yang dilakukan tanpa suatu pembelaan atau dasar kebenaran dan diberi sanksi oleh Negara sebagai suatu tindak pidana berat atau tindak pelanggaran hukum yang ada ungkapan "Mulutmu harimaumu". Jika kita tidak pandai-pandai menjaga mulut, maka mulut kita bisa berubah menjadi harimau yang menyerang, mencabi-cabik, dan mengoyak diri kita sendiri. Sekarang perkembangan teknologi sudah sangat pesat. Lewat jaringan internet manusia bisa berhubungan dan saling menyapa, di mana dan kapan saja dia berada, selagi masih terkoneksi dengan internet. Bermunculanlah media sosial-media sosial via internet yang dapat dimantfaatkan banyak orang. Dengan hadirnya berbagai media sosial tersebut maka kita harus pandai dan bijak dalam menggunakannya. Kalau dulu " mulutmu harimaumu", sekarang bisa menjadi "Jempolmu harimaumu", " Jarimu harimaumu", "Statusmu harimaumu", dan lain-lain yang semisalnya. Artinya, jangan sampai gara-gara tidak bijak dalam menggunakan media sosial akhirnya berujung di jeruji besi karena terkena Undang-undang ITE. Maka bijaklah dalam menggunakan media sosial. Dimanfaatkan sebaik-baiknya, misalnya untuk belajar, bertukar pikiran, dan saling berbagi informasi serta ilmu dan Hadits Tentang ToleransiA. Al-Quran Surat Yunus [10] 40-41Al-Quran Surat Yunus Ayat 40 ﻭَﻣِﻨْﻬُﻢْ ﻣَﻦْ ﻳُﺆْﻣِﻦُ ﺑِﻪِ ﻭَﻣِﻨْﻬُﻢْ ﻣَﻦْ ﻻ ﻳُﺆْﻣِﻦُ ﺑِﻪِ ﻭَﺭَﺑُّﻚَ ﺃَﻋْﻠَﻢُ ﺑِﺎﻟْﻤُﻔْﺴِﺪِﻳﻦَ “Di antara mereka ada orang- orang yang beriman kepada Al Qur’an, dan di antaranya ada pula orang-orang yang tidak beriman kepadanya. Tuhanmu lebih mengetahui tentang orang- orang yang berbuat kerusakan.”Al-Quran Surat Yunus Ayat 41ﻭَﺇِﻥْ ﻛَﺬَّﺑُﻮﻙَ ﻓَﻘُﻞْ ﻟِﻲ ﻋَﻤَﻠِﻲ ﻭَﻟَﻜُﻢْ ﻋَﻤَﻠُﻜُﻢْ ﺃَﻧْﺘُﻢْ ﺑَﺮِﻳﺌُﻮﻥَ ﻣِﻤَّﺎ ﺃَﻋْﻤَﻞُ ﻭَﺃَﻧَﺎ ﺑَﺮِﻱﺀٌ ﻣِﻤَّﺎ ﺗَﻌْﻤَﻠُﻮﻥَ" Jika mereka mendustakan kamu, maka katakanlah “Bagiku pekerjaanku dan bagimu pekerjaanmu. Kamu berlepas diri terhadap apa yang aku kerjakan dan aku pun berlepas diri terhadap apa yang kamu kerjakan”.Tajwid Al-Quran Surat Yunus [10] 40-41ﻭَﻣِﻨْﻬُﻢْ idhar halqi, karena ada nun sukun bertemu Ha [Keterangan bila ada nun sukun atau tanwin bertemu huruf hamzah, ha, kho, 'ain, ghoin, Ha maka dibaca jelas, dalam istilah tajwid disebut idhar halqi]ﻭَﻣِﻨْﻬُﻢْ ﻣَﻦْ idgham mimi/idgham mitslain, karena ada mim bertemu mim [bila ada mim sukun bertemu mim maka dibaca dengung, dalam istilah tajwid disebut idgham mimi/idgham mitslain]ﻣَﻦْ ﻻ ﻳُﺆْﻣِﻦُ ﺑِﻪِ idgham bilaaghunnah, karena ada nun sukun bertemu lam [keterangan bila ada nun sukun atau tanwin bertemu huruf lam dan ro maka dibaca masuk ke huruf tersebut dan tidak berdengung, dalam istilah tajwid disebut idgham bilaaghunnah]ﺑِﺎﻟْﻤُﻔْﺴِﺪِﻳﻦَ idhar qomariyah/al qamariyyah, karena al/alif lamnya terbaca jelas [keterangan bila ada al ta'rif/al ma'rifat bertemu huruf-huruf qamariyah maka dibaca jelas]Hadits Tentang Toleransi"Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhu ia berkata, bahwa Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam pernah ditanya oleh seseorang "Agama manakah yang paling dicintai oleh Allah 'Azza wa Jalla?". Beliau Shalallahu alaihi wa sallam menjawab "Agama yang lurus dan toleran". HR. AhmadAyat dan Hadits Tentang Sikap Menghindarkan Diri dari Tindakan KekerasanQS. Al-Maidah 5 ayat 32مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ كَتَبْنَا عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الأرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا وَلَقَدْ جَاءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنَاتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِنْهُمْ بَعْدَ ذَلِكَ فِي الأرْضِ لَمُسْرِفُونَArtinya “Oleh karena itu Kami tetapkan suatu hukum bagi Bani Israel, bahwa barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan membawa keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak di antara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka bumi”.Hadits Tentang Menghindarkan Diri dari Tindakan Kekerasanعَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو -رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا -عَنْ النَّبِيِّ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -قَالَ " الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ، وَالْمُهَاجِرُ مَنْ هَجَرَ مَا نَهَى اللَّهُ عَنْهُ".Artinya"Dari 'Abdullah bin 'Amr bin 'Ash Radhiyallahu 'Anhuma, dari Nabi Shalallahu 'alaihi wa Sallam beliau bersabda "Orang Islam itu adalah orang yang seluruh orang Islam lainnya selamat dari lisan dan tangannya. Sedang orang yang hijrah itu adalah orang yang hijrah berpindah/meninggalkan apa-apa yang dilarang oleh Allah. HR. Bukhari dan MuslimSelainitu, imbuhnya, tidak ada agama yang melarang edukasi seksual. Islam, misalnya, sudah mengajarkan kebersihan atau thaharah yang dimulai dengan wudhu. Pendidikan seksual tentang menstruasi bisa diajarkan pada anak, ketika ada kerabat perempuannya tidak melaksanakan ibadah. “Maka sebenarnya aneh kalau agama kemudian
Penulis Sri Haningsih Dosen PAI-FIAI UII Dinamika proses pendidikan mengalami berbagai macam permasalahan terutama dari peserta didik itu sendiri, sehingga dalam menangani masalah-masalah, dengan metode kekerasan oleh “oknum tertentu di lingkungan pendidikan”, yang menimbulkan permasalahan baru dari tindakan kekerasan yang dilakukan. Oleh karena itu diperlukan solusi yang tepat dan benar sesuai ajaran Islam. Al-Qur’an terkait dengan konsep dan implementasi pendidikan dalam Al-Qur’an adalah pendidikan yang damai, pendidikan anti kekerasan. Pendidikan anti kekerasan adalah suatu usaha sadar dan sistematis yang dirancang untuk menanamkan nilai-nilai anti kekerasan kepada peserta didik agar peserta didik dapat menjadikan prinsip menolak segala bentuk tindak kekerasan sabagai pandangan hidup, sikap hidup, dan keterampilan hidup dalam setiap hal. Konsep pendidikan anti kekerasan Ali Imran159, Anbiya’107, QS. Al Ma’idah32, 54 dan QS. Al-Fath 29 Pendidikan Anti Kekerasan Dalam Al-Qur’an Keinginan untuk hidup secara damai dan harmoni telah menjadi perhatian banyak pihak. Di sisi lain, upaya untuk menyelesaikan kekerasan pun menemui tantangan yang semakin kompleks. Di satu sudut, terdengar teriakan “tolak pornoaksi”, di sudut yang lain orang memprotes peperangan, membentangkan spanduk bertuliskan “no war!” dan menyerukan penyelesaian damai atas suatu konflik, yel-yel lantang menyerukan anti korupsi, seret koruptor ke pengadilan dan lain sebagainya. Islam sebagai agama yang rahmatan lil’alamin, mengajarkan kepada umatnya untuk selalu menciptakan perdamaian dan menghindari kekerasan dalam segala aspek kehidupan. Pendidikan anti kekerasan diajarkan dan disampaikan dalam Al –Qur’an di antaranya QS. Ali Imran ayat 159, QS. Al-Maidah 132, QS. Al Anbiya’ ayat 107 Pendidikan tanpa kekerasan bisa disebut juga dengan pendidikan damai, pendidikan yang dilakukan dengan sepenuh hati mendidik bukan mengajar. Keinginan untuk mencapai tujuan pendidikan yang damai dapat dilakukan antara lain dengan memahami penyebab kekerasan dalam masyarakat, yaitu mengenal lebih dalam kondisi sosial yang bisa menyebabkan perilaku kekerasan, dan mengkaji suasana kekerasan yang mampu menimbulkan perilaku kekerasan. Ruang lingkup tulisan ini mencoba mengetengahkan semua kekerasan dalam pendidikan meliputi potensi kekerasan, kekerasan itu sendiri, ataupun tindak kriminal yang membawa nama, atribut, simbol atau citra lembaga pendidikan, baik yang terjadi di dalam ataupun di luar kompleks lembaga pendidikan. Sistematisasi uraian terseut di atas digambarkan skema berikut Skema1 Tingkat dan indikator Kekerasan dalam Pendidikan Berdasarkan indikator dan tingkat kekerasan dalam pendidikan di atas, kekerasan dalam pendidikan tidak selalu terjadi secara berurutan dari potensi ringan menjadi kekerasan sedang, lalu tindak kriminal berat. Bisa saja kekerasan yang berlangsung hanya sampai pada tingkatan potensi saja, tidak berlanjut ke tingkat atasnya. Kadang pula terjadi kekerasan berbentuk tindak kriminal tanpa diawali oleh potensi maupun kekerasan sebelumnya. Akan tetapi dari kajian ini ditemukan bahwa pada kasus tertentu potensi kekerasan kekerasan ringan berlanjut manjadi kekerasan sedang, bahkan menjadi tidak kriminal. Bila dicermati, kekerasan dan pemicu kekerasan masih tetap lagi belum ada solusi yang diberikan. Menyikapi fenomena kekerasan sebagaimana penulis kemukakan tersebut, solusi yang paling tepat adalah menerapkan model dan strategi pembelajaran yang meneyenangkan berbasis Al-Qur’an yaitu Pendidikan Anti Kekerasan. Artinya adalah hendaknya selalu berkata dengan ucapan yang lemah lembut dan berbuat kebaikan kepada sesama manusia. QS. Al-Fath, ayat 29 , QS Al – Maidah ayat 54, Simpulan Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan sebagai berikut Al-Qur’an anti kekerasan. Pendidikan anti kekerasan dalam Al- Qur’an adalah pendidikan yang merealisasikan terciptanya rasa aman dan damai yang melindungi seluruh stakeholder dalam lembaga pendidikan dari tindakan kekerasan, jika terdapat suatu permasalahan dapat dilakukan dengan musyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama, tidak menggunakan kekerasan sebab dalam Al-Qur’an tidak pernah mengajarkan kekerasan. Berdasarkan sumber-sumber konsep pendidikan anti kekerasan terdapat dalam Al-Qur’an antara lain 1 Ali-Imran ayat 159, 2 QS. Al-Anbiya’ ayat 107, 3 Al-Fath ayat 29, 4 QS. Al-Ma’idah ayat 32, 5 Al – Maidah ayat 54 DAFTAR PUSTAKA Assegaf, Rahman Abdul, Pendidikan Tanpa Kekerasan, Tipologi Kondisi, Kasus dan Konsep Yogyakarta Tiara Wacana, 2004 Indonesia, Kementerian Agama Republik, Alqur’an nul karim Terjemah Tematik dan Tajwid Berwarna Bandung Cordoba, 2014
Memiliki seorang anak bisa dikatakan merupakan kado terindah dari Allah Ta’ala. Dengan kehadiran anak maka rumah tangga akan terasa lengkap dan bahagia. Tentunya, sebagai orang tua, kita harus bisa mendidik anak dengan baik. Sebab karakter dan sifat anak tumbuh berdasarkan pola didikan orang hal yang sering menjadi problematika adalah ketika anak berbuat kesalahan. Beberapa orang tua memperlakukan anaknya dengan sangat lembut. Walaupun anak bersalah namun dibiarkan saja. Namun adapula yang membentak, bahkan memberikan hukuman kekerasan kepada anak. Nah, kira-kira bagaimana islam memandang hal tersebut? Berikut ulasannya!Menurut pendapat ulama berdasarkan dalil-dalil syar’i, baik Al-Quran ataupun As-Sunnah, mendidik anak dengan kekerasan tidaklah dianjurkan. Namun bila si anak melakukan kesalahan, orang tua memiliki hak untuk menghukum anak tersebut. Tapi dengan batasan-batasan tertentu. Yakni tidak boleh menganiaya sampai meninggalkan bekas luka dan tidak boleh memukul di wajah. Cukup pukulan ringan yang tujuannya untuk memberikan pelajaran agar kedepannya anak bisa jadi lebih hukuman yang berlebihan pada anak tidak diperbolehkan sebab bisa menimbulkan trauma atau luka. Hal itu tentu sangat buruk untuk perkembangan mental anak. Bukannya membuat anak jera, sebaliknya justru anak malah tumbuh jadi sosok yang penakut. Maka itu, hukuman hanya boleh diberikan pada dalam kondisi shallallahu alaihi wa sallam yang merupakan suri tauladan bagi umat muslim dikenal sebagai pribadi yang paling baik terhadap keluarganya. Cara Nabi Muhammad mendidik anak patut ditiru. Beliau sangat penyayang, bahkan tidak pernah memukul istri ataupun anaknya. Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam melakukan pukulan keras hanya ketika berperang membela agama Allah Ta’ala. Namun demikian, Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah bersabda bahwa tidak apa-apa memukul anak jika untuk mengingatkan beribadah. Tapi tetap tidak boleh memukul yang berlebihan.“Perintahkanlah anakmu shalat pada usia tujuh tahun dan pukullah dia karena meninggalkannya pada usia 10 tahun dan pisahkan tempat tidur mereka.” HR. Abu DaudDalil yang Melarang Tindakan KekerasanIslam adalah agamanya damai, rahmatan lil alamin. Yakni membawa rahmat dan kesejahteraan bagi manusia. Islam tidak pernah mengajarkan berbuat kekerasan, sekalipun untuk mendidik anak. Ada banyak hadist yang menjelaskan tentang larangan berbuat kekerasan. Diantaranya yakniMemukul Tidak Boleh Pada WajahDari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda “Jika salah seorang diantara kalian memukul saudaranya maka hendaknya dia menghindari memukul wajah.” HR. Muslim.Menahan Marah adalah Ciri Mukmin yang Kuat“Bukanlah orang yang kuat itu diukur dengan kuatnya dia melawan, tetapi orang yang kuat adalah yang mampu menahan dirinya ketika marah.” HR. Bukhari dan MuslimManusia Tidak Berhak Menyiksa Manusia Lainnya kecuali sesuai hukum islamDari Abu Mas’ud al-Badri, dia berkata, “Suatu hari aku memukul budakku yang masih kecil dengan cemeti, maka aku mendengar suara teguran dari belakangku, Ketahuilah, wahai Abu Mas’ud!’ Akan tetapi, aku tidak mengenali suara tersebut kerena kemarahan yang sangat. Ketika pemilik suara itu mendekat dariku, maka ternyata dia adalah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan Baginda berkata, Ketahuilah, wahai Abu Mas’ud! Ketahuilah, wahai Abu Mas’ud!’ Maka aku pun melempar cemeti dari tanganku, kemudian beliau bersabda, Ketahuilah, wahai Abu Mas’ud! Sesungguhnya Allah lebih mampu untuk menyiksa kamu daripada apa yang kami siksakan terhadap budak ini,’ maka aku pun berkata, Aku tidak akan memukul budak selamanya setelah hari ini.”Menghukum Orang Harus Sesuai Ajaran Islam“Janganlah seseorang mendera lebih dari sepuluh kali deraan, kecuali dalam hukuman hudud yang ditentukan Allah Ta’ala HR. Ibnu TaymiyyahManusia Tidak Boleh Berbuat yang Membahayakan Orang lain“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” HR. Imam Malik dan Ibnu Majah.Berbuat Kasar Dapat Menghalangi Kebaikan“Barangsiapa yang terhalang dari sifat lemah lembut, maka dia akan terhalang dari mendapat kebaikan.” HR. MuslimOrang yang Mampu Menahan Amarah Mendapatkan Surga“Barangsiapa yang menahan kemarahannya padahal dia mampu untuk melampiaskannya maka Allah Ta’ala akan memanggilnya membanggakannya pada hari kiamat di hadapan semua manusia sampai kemudian Allah membiarkannya memilih bidadari bermata jeli yang disukainya” HR. Ibnu Majah, Ahmad, Abu Dawud, dan TirmidziOrang Bertakwa adalah yang Mampu Menahan Amarah “Orang-orang yang bertakwa adalah mereka yang menafkahkan harta mereka baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya serta memaafkan kesalahan orang lain. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.” QS Ali Imran134Cara Mendidik Anak yang Baik Dalam IslamMelakukan tindakan kekerasan bukanlah cara mendidik anak yang benar. Ada banyak metode lain yang bisa dilakukan untuk membentuk pribadi anak agar lebih baik. Jadi tidak harus lewat marah-marah, bentakan ataupun pukulan. Itu semua akan mempengaruhi fisik dan psikis anak. Maka itu, sangatlah tidak berikut ini cara mendidik anak dalam islam yang benarMemberikan NasehatCara pertama yang bisa Anda praktekkan ketika menghadapi anak berbuat salah adalah memberikan nasehat. Cara ini memang tidak akan membuahkan hasil secara instan. Anda harus melakukannya berulang kali, jangan bosan dan cobalah nilai-nilai agama kepada anak. Tentang bagaimana seharusnya ia bersikap kepada orang lain, tentang adab, kesopanan, etikan dan sejenisnya. Selain itu juga jangan pula menyampaikan tentang kewajiban beribadah. Apapun yang Anda rasa penting maka utarakan kepada anak secara baik-baik. Bisa lewat nasehat langsung ataupun melihat Waktu Berdiskusi Bekerja untuk menafkahi kebutuhan keluarga memang penting. Tapi Anda juga jangan lupa menyisihkan waktu untuk anak-anak. Misal saat libur, cobalah mengajak anak berdiskusi. Biarkan anak menyampaikan pendapatnya, kemudian Anda bisa menimpali dengan memberikan saran. Sebisa mungkin tunjukkan sikap demokratis. Dengan demikian anak akan menjadi lebih terbuka terhadap keinginan dan masalah Teladan yang BaikCara mendidik anak perempuan ataupun laki-laki terbaik tentunya lewat memberikan teladan yang baik. Jadi bukan sekedar menasehati atau berdiskusi saja. Orang tua juga harus menjadi contoh kebaikan. Sebab pendidikan pertama anak bersumber dari keluarga. Apabila keluarganya memiliki sopan satun yang baik, berbicara lembut dan rajin beribadah, maka insyaAllah anak juga akan tumbuh seperti bila anak sering melihat orang tuanya marah-marah, berbicara kasar, suka menyanyi dan jarang sholat, maka anak pun bakal mengikutinya. Intinya semua bergantung pada diri Anda Kebiasaan Baik Sedini MungkinTidak ada sesuatu yang bisa diperoleh secara instan. Apabila Anda ingin membentuk anak dengan pribadi baik, maka Anda harus mendidiknya sedari kecil. Ajarkan anak tentang nilai-nilai tauhid, perkenalkan pada Al-Quran, ajak latihan sholat dan puasa, dan tujukkan pula cara bersikap yang itu harus Anda ajarkan berulang kali semenjak dini. Jangan pernah bosan untuk menanamkan hal-hal tersebut. Apabila anak terbiasa melakukan hal-hal baik sejak kecil maka ia akan tumbuh dengan karakter baik Pujian Biasanya anak kecil akan merasa senang dan bangga jika diberikan pujian. Maka itu, saat Anda mengajarkan sesuatu kepada anak misalnya membaca Al-Quran, Anda jangan ragu untuk memberikan pujian. Anda bisa mengatakan “wah pintar sekali anak mama!” atau bertepuk tangan, atau lainnya. Itu akan membuat anak semakin semangat melakukannya lagi dan lagi. Oleh karenanya, Anda bisa memanfaatkan cara yang terbilang efektif ini untuk mendidik anak pada Anak Berbakti Pada Orang TuaAnak harus dididik semenjak kecil untuk berbakti pada orang tua. Tentang cara bersikap terhadap orang tua yang benar dan hal-hal yang berkaitan dengan keutamaan berbakti kepada orang tua serta bahaya anak durhaka dalam islam . Sehingga nantinya anak tidak akan kurang ajar ataupun durhaka. Namun ingat ya, usahakan untuk mendidiknya dengan metode tanpa Kasih Sayang dan KelembutanSeorang anak yang diberikan perhatian, kasih sayang dan kelembutan maka insyaAllah dia akan menjadi pribadi yang lembut juga. Ini sebagaimana cara Rasul memperlakukan anak-anaknya dengan penuh oleh Aisyah radhiyallahu anha “Aku tidak pernah melihat seseorang yang lebih mirip dengan Nabi Shallallahu alaihi wa sallam dalam cara bicara maupun duduk daripada Fathimah.” Aisyah berkata lagi, “Biasanya apabila Nabi Shallallahu alaihi wa sallam melihat Fathimah datang, beliau mengucapkan selamat datang padanya, lalu berdiri menyambutnya dan menciumnya, kemudian beliau menggamit tangannya hingga beliau dudukkan Fathimah di tempat duduk beliau. Begitu pula apabila Nabi Shallallahu alaihi wa sallam datang padanya, maka Fathimah mengucapkan selamat datang pada beliau, kemudian berdiri menyambutnya, menggandeng tangannya, lalu menciumnya.” Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani.Mengayomi Hingga DewasaDikarenakan anak adalah amanah dari Allah Ta’ala, maka sudah seharusnya orang tua mengayominya hingga ia beranjak dewasa. Mengayomi ini berarti memenuhi kebutuhan sehari-harinya, memberikan pendidikan dan juga kasih sayang. Dijelaskan dalam suatu hadist“Barangsiapa yang mengayomi dua anak perempuan hingga dewasa. Maka ia akan datang pada hari kiamat bersamaku.” Kemudian Anas bin Malik berkata Nabi menggabungkan jari-jari jemari beliau.” HR Muslim.Memberikan Perlakuan AdilUntuk menghindari sikap iri hati antara anak satu dengan yang lain, maka orang tua harus bisa berlaku adil. Cara Rasulullah mendidik anak perempuan dan laki-laki tidaklah dibeda-bedakan. Dalam suatu hadist dijelaskanDari Nu’man bin Basyir, beliau pernah datang kepada Rasulullah lalu berkata, “Sungguh, aku telah memberikan sesuatu kepada anak laki-lakiku yang dari Amarah binti Rawwahah, lalu Amarah menyuruhku untuk menghadap kepadamu agar engkau menyaksikannya, ya Rasulullah.” Lalu Rasulullah bertanya, “Apakah engkau juga memberikan hal yang sama kepada anak-anakmu yang lain?” Ia menjawab, “Tidak.” Rasulullah bersabda, “Bertakwalah kamu kepada Allah dan berlaku adillah kamu diantara anak-anakmu.” Nu’man pun mencabut kembali pemberiannya.” HR. Bukhari.Jadi kesimpulannya, mendidik anak dengan kekerasan dalam islam tidak diperbolehkan kecuali dalam kondisi darurat. Namun itupun harus dengan syarat bahwa hukuman yang diberikan harus ringan dan tidak boleh menganiaya. Sebaliknya, Islam justru mengajurkan untuk mendidik anak dengan kasih sayang dan pehamanan nilai-nilai agama semenjak dini. Dengan demikian anak pun akan tumbuh secara baik serta menjadi generasi beraklakul karimah.
RasulNya, baik yang berupa larangan ataupun perintah yang meliputi seluruh aspek hidup dan kehidupan manusia. c. Fiqih, yang artinya adalah paham atau pengertian, sedangkan ilmu fiqih adalah yang berusaha memahami hukum-hukum yang terkandung dalam al-Quran dan al-Hadist untuk diterapkan pada
- Publik Indonesia baru saja dihebohkan dengan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga KDRT yang dialami Lesti Kejora. Pedangdut kenamaan tanah air tersebut melaporkan suaminya, Rizky Billar ke polisi terkait dugaan kekerasaan yang menimpanya. Dilansir Antara News, Endra Zulpan selaku Kombes Pol Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa Rizky Billar terancam Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Artis tersebut dapat dijerat tuntutan penjara maksimal 5 tahun. KDRT adalah tindak kekerasan fisik maupun psikologis yang tidak memandang jenis kelamin. KDRT dapat terjadi kepada siapa saja, baik suami, istri, maupun Mahkamah Agung Republik Indonesia Pengadilan Agama Depok menuliskan bentuk-bentuk KDRT sebagai berikut Kekerasan fisik, yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat; Kekerasan psikis, yang mengakibatkan rasa ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dll. Kekerasan seksual, yang berupa pemaksaan seksual dengan cara tidak wajar, baik untuk suami maupun untuk orang lain untuk tujuan komersial, atau tujuan tertentu; dan,- Penelantaran rumah tangga yang terjadi dalam lingkup rumah tangganya, yang mana menurut hukum diwajibkan atasnya. Selain itu penelantaran juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah,sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut. Hukum KDRT dalam Islam Lalu, bagaimana Islam melihat KDRT? Apakah tindakan tersebut diperbolehkan atau justru dilarang syariat? Islam adalah agama yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan. Oleh sebab itu, dalam agama samawi ini dikenal istilah rahmatan lil alamin, yakni rahmat bagi seluruh alam, baik untuk manusia, hewan, hingga tumbuh-tumbuhan. Akan tetapi, terkait dengan ayat-ayat KDRT, segelintir orang justru menafsirkan bahwa tindakan kekerasan tersebut diperbolehkan. Hal ini yang mendorong opini bahwa Islam melegalkan KDRT. Islamiyati dalam jurnal Humanika Kekerasan Suami Kepada Istri Dalam Rumah Tangga Menurut Hukum Islam 2007 menuliskan beberapa hal yang menyebabkan ayat-ayat Al-Qur’an digunakan segelintir orang demi melegalkan KDRT sebagai berikut Penafsiran Al-Qur’an dan Al-Hadis yang dilaksanakan secara parsial atau tidak utuh, sepotong-potong atau separo dari keseluruhan teks. Kekeliruan dalam menginterpretasikan bunyi teks Al-Qur’an dan Al-Hadis secara harfiah dengan mengenyampingkan asbab al-nuzul dan asbab al-wurud. Seringkali didasari dan dikuatkan oleh hadis-hadis lemah daif dan hadis palsu maudhu’ atau hadis Isra’iliyat untuk mendukung kepentingan politis saat itu. Berikut ini dalil yang sering digunakan segelintir orang untuk melegalkan KDRT dalam Islam 1. QS. An-Nisa Ayat 34“Laki-laki [suami] itu pelindung bagi perempuan [istri], karena Allah telah melebihkan sebagian mereka [laki-laki] atas sebagian yang lain [perempuan], dan karena mereka [laki-laki] telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah mereka yang taat [kepada Allah] dan menjaga diri ketika [suaminya] tidak ada, karena Allah telah menjaga [mereka]. Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur [pisah ranjang], dan [kalau perlu] pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Maha Tinggi, Maha Besar," QS. An-Nisa [4]34.2. Hadis NabiHadis dari Abu Hurairah ra, dia berkata Rasulullah SAW bersabda sebagai berikut “Apabila seorang suami mengajak istrinya untuk melakukan hubungan intim. Lantas sang istri menolak, maka pada malam itu wanita tersebut akan dilaknat oleh para malaikat sampai subuh,” HR. Bukhari-Muslim. Kedua dalil di atas kerap disalahtafsirkan segelintir orang. Padahal, dalil di atas hanya memperbolehkan memukul istri dalam keadaan darurat seperti melakukan kesalahan di luar batas. Meskipun diperbolehkan memukul istri, tindakan tersebut juga ditujukan untuk mendidik. Di samping itu, tindakan memukul harus dilakukan sesuai ketentuan ulama. Beberapa ketentuan ulama terkait memukul istri sebagai berikut Tidak boleh memukul dengan menggunakan benda tajam. Dilarang memukul di bagian wajah atau tempat lainnya yang berbahaya. Pukulannya harus tidak menyakiti. Sekalipun diperbolehkan hingga ada ketentuan memukul istri. Sebagian besar ulama bersepakat, bahwa suami atau istri sebaiknya tidak memukul pasangannya. Mereka seharusnya memberikan maaf sebagai pilihan terbaik. Hal ini sebagaimana bunyi firman Allah Swt dalam Surah Al Baqarah ayat 237 sebagai berikut “Dan jika kamu menceraikan mereka sebelum kamu sentuh [campuri], padahal kamu sudah menentukan Maharnya, maka [bayarlah] seperdua dari yang telah kamu tentukan, kecuali jika mereka [membebaskan] atau dibebaskan oleh orang yang akad nikah ada di tangannya. Pembebasan itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu lupa kebaikan di antara kamu. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan,” QS. Al Baqarah [2]237. Melalui surah Al-Baqarah ayat 237 dan hadis riwayat Bukhari dan Muslim, bahwa Islam mengajarkan kepada suami untuk menghargai serta menghormati istri, terutama dalam berhubungan seksual. Meskipun demikian, perkara ini juga berlaku dari pihak istri kepada suami. Kedua belah pihak, baik istri dan suami harus saling menghargai satu sama lain. Hal ini dilakukan supaya tercipta keluarga sakinah mawaddah wa rahmah. Jurnal Islam dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga tulisan Abdul Aziz menyatakan beberapa ayat Al-Qur’an yang melarang kekerasan dalam rumah tangga sebagai berikut 1. Surah An-Nisa Ayat 19يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَرِثُوا النِّسَاۤءَ كَرْهًا ۗ وَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ لِتَذْهَبُوْا بِبَعْضِ مَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ ۚ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا - ١٩ Arab Latin Yā ayyuhallażīna āmanụ lā yaḥillu lakum an tariṡun-nisā`a kar-hā, wa lā ta'ḍulụhunna litaż-habụ biba'ḍi mā ātaitumụhunna illā ay ya`tīna bifāḥisyatim mubayyinah, wa 'āsyirụhunna bil-ma'rụf, fa ing karihtumụhunna fa 'asā an takrahụ syai`aw wa yaj'alallāhu fīhi khairang "Wahai orang-orang beriman! Tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, [maka bersabarlah] karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya," QS. An Nisa [4]19 2. Surah Ar-Rum Ayat 21وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ - ٢١ Arab Latin Wa min āyātihī an khalaqa lakum min anfusikum azwājal litaskunū ilaihā wa ja'ala bainakum mawaddataw wa raḥmah, inna fī żālika la`āyātil liqaumiy "Dan di antara tanda-tanda [kebesaran]-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda [kebesaran Allah] bagi kaum yang berpikir,"QS. Ar Rum [30]21.Baca juga Apa yang Dimaksud KDRT dalam Kasus Lesti Kejora & Rizky Billar? Contoh Khutbah Jumat Singkat Hukum KDRT dalam Perspektif Islam Apa Saja yang Termasuk dalam KDRT dan Hukuman bagi Pelaku KDRT? - Hukum Kontributor Syamsul Dwi MaarifPenulis Syamsul Dwi MaarifEditor Dhita Koesno
C Tujuan Pembahasan. 1. Untuk mengetahui pengertian, syarat dan rukun tentang jual beli. 2. Untuk mengetahui saja hadist-hadist yang berkaitan tentang jual beli, beserta penjelasannya. 3. Untuk mengetahui ayat yang alQuran yang menjelaskan tentang jual beli. 4. Untuk mengetahui hukum jual beli.
- Wakil Sekretaris Jenderal Wasekjen Majelis Ulama Indonesia Bidang Perempuan Badriyah Fayumi memberi tanggapannya mengenai Kekerasan Dalam Rumah Tangga KDRT. Menurutnya, Islam melarang semua bentuk kezaliman termasuk kepada isteri, perempuan dan anak. Badriyah mengatakan bahwa ayat dalam Alquran dan Hadist Nabi Muhammad mendorong setiap orang untuk menghentikan segala kezaliman dan kemunkaran. "Banyak ayat dan hadis yang menjelaskan larangan kekerasan terhadap perempuan baik fisik, psikis, ekonomi maupun seksual," ucap Badriyah yang dikutip dari laman MUI, Rabu 9/2/2022. Kaitannya dengan menghentikan kedzaliman dan kemunkaran yang tertulis dalam Alquran dan Hadist, Badriyah mengatakan bahwa menolong korban menjadi hal yang harus dilakukan. "Menolong orang yang didzalimi berarti menolong korban KDRT agar mendapatkan akses keadilan dan pemulihan," ujarnya. Dalam memandang masalah KDRT, dirinya mengajak agar setiap muslim hendaknya menolong orang yang terdzalimi melalui tindakan yang membuat pelaku kekerasan menjadi jera. “Menolong orang yang zalim berarti melakukan tindakan-tindakan, baik hukum maupun non hukum, terhadap pelaku agar bertobat, bertanggungjawab dan tidak mengulangi perbuatannya,” pungkasnya. Baca juga Ceramahnya Viral karena Dianggap Normalisasi KDRT, Oki Setiana Dewi Minta Maaf, Tegaskan Tolak KDRT Baca juga Jaringan Muslim Madani Komentari Ceramah Oki Setiana Dewi KDRT Bukan Aib, Tapi Kriminal Baca juga KDRT Meningkat, Kasus Bunuh Diri di Jepang Bertambah 16% pada Gelombang Kedua Covid-19 Respons MUI Terkait Ceramah Oki Setiana Dewi Tidak Semua KDRT Harus Disimpan Rapat-Rapat Ketua Majelis Ulama Indonesia MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Muhammad Cholil Nafis, memberikan tanggapan terkait viralnnya video ceramah Aktris, Oki Setiana Dewi. Seperti diketahui, sosok Oki tengah menjadi sorotan usai ceramahnya yang disebut menormalisasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga KDRT, viral di media sosial. Dalam cuplikan video yang beredar, Oki menceritakan kisah yang disebutnya nyata, tentang pasangan suami istri di Jeddah, Arab Saudi. Ia menceritakan seorang suami yang memukul istrinya, luluh lantaran sang istri tak mengadukan perbuatannya pada ibunya. Mengenai ceramah yang disampaikan Oki, Cholil menilai tak semua KDRT disimpan rapat-rapat. Dalamayat lain juga dijelaskan bahwa bahwa suami diharamkan untuk memaksakan kehendaknya kepada istrinya. Ayat ini secara tersirat melarang adanya kekerasan terhadap perempuan, inilah sebenarnya salah satu maqâshid asy-syâri'ah dari Perkara 18 Undang-Undang Sultan Adam tentang Barambangan Kekerasan terhadap sesama manusia adalah masalah serius yang selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat. Sebagai agama yang mengajarkan perdamaian dan toleransi, Islam tidak pernah mengajarkan kekerasan. Sebaliknya, Islam selalu mengajarkan untuk menghindari kekerasan dan menyelesaikan konflik dengan cara damai. Dalam artikel ini, kita akan membahas hadits tentang kekerasan dalam Islam dan pandangan Islam terhadap Kekerasan dalam IslamSebelum membahas hadits tentang kekerasan, kita perlu memahami terlebih dahulu definisi kekerasan dalam Islam. Kekerasan dalam Islam adalah tindakan melanggar hak asasi manusia yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok terhadap individu atau kelompok lainnya. Kekerasan dapat berupa tindakan fisik atau verbal yang menyebabkan penderitaan dan dampak negatif bagi adalah salah satu sumber hukum Islam yang penting. Hadits adalah perkataan, perbuatan, dan persetujuan Nabi Muhammad yang dicatat oleh para sahabat dan diwariskan kepada umat Islam sebagai pedoman dalam beragama. Berikut ini adalah beberapa hadits tentang kekerasanNoHadits1“Tidak ada kekerasan dalam Islam.” HR. Ibn Majah2“Orang yang paling kuat adalah yang dapat mengendalikan dirinya ketika marah.” HR. Bukhari3“Janganlah kalian saling membenci, dan janganlah saling memusuhi, dan janganlah kalian saling mendengki, dan janganlah kalian saling menipu, dan janganlah kalian saling memutuskan hubungan persaudaraan. Jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara.” HR. MuslimDari ketiga hadits di atas, dapat disimpulkan bahwa Islam tidak pernah mengajarkan kekerasan. Islam mengajarkan untuk mengendalikan emosi, menghindari kebencian dan permusuhan, dan menjaga hubungan Islam Terhadap KekerasanIslam mengajarkan perdamaian dan toleransi. Dalam Islam, kekerasan hanya dibenarkan dalam situasi-situasi tertentu, seperti dalam membela diri atau membela agama. Namun, kekerasan harus dipahami dengan konteks dan proporsionalitas yang tepat. Islam tidak pernah mengajarkan untuk melakukan kekerasan yang berlebihan atau merugikan orang juga mengajarkan pentingnya menjaga hak asasi manusia. Setiap orang memiliki hak yang sama dan tidak boleh dilanggar oleh orang lain. Islam mengajarkan untuk menghargai hak asasi manusia, termasuk hak atas kebebasan berpendapat dan hak atas kebebasan berekspresi. Kekerasan yang dilakukan untuk melanggar hak asasi manusia adalah tindakan yang dilarang dalam Konflik dengan Cara DamaiIslam mengajarkan untuk menyelesaikan konflik dengan cara damai dan tidak dengan kekerasan. Islam mengajarkan untuk berdialog dan mencari solusi yang tepat dalam menyelesaikan konflik. Islam juga mengajarkan untuk mengampuni orang yang telah melakukan kesalahan dan memberikan kesempatan untuk ini adalah beberapa hadits tentang menyelesaikan konflik dengan cara damaiNoHadits1“Perkataan yang baik adalah sedekah.” HR. Bukhari2“Janganlah membalas kejahatan dengan kejahatan yang lebih besar. Sebaliknya, balaslah dengan cara yang lebih baik.” HR. Tirmidzi3“Janganlah engkau membenci dan janganlah engkau permusuhi. Jadilah hamba Allah yang bersaudara. Muslim itu saudara muslim yang lainnya, dia tidak menzhaliminya, tidak membiarkannya terzhalimi, dan tidak mempermalukannya.” HR. MuslimDari ketiga hadits di atas, dapat disimpulkan bahwa Islam mengajarkan untuk menghindari balas dendam dan memberikan tindakan yang lebih baik dalam menyelesaikan konflik. Islam mengajarkan untuk berbicara dengan baik, menghargai orang lain, dan menciptakan hubungan yang harmonis antar sesama dalam Konteks JihadJihad adalah salah satu konsep penting dalam Islam. Jihad bermakna usaha atau perjuangan untuk mencapai kebaikan dan kebenaran. Jihad dapat berupa jihad dengan jiwa dan harta, jihad dengan ilmu dan dakwah, serta jihad dengan kekuatan dalam konteks jihad harus dipahami dengan konteks dan proporsionalitas yang tepat. Jihad dengan kekuatan fisik hanya dibenarkan dalam situasi-situasi tertentu, seperti dalam membela diri atau membela agama dari serangan yang merugikan. Namun, kekerasan harus dilakukan dengan cara yang tidak merugikan orang lain dan tidak melanggar hak asasi ini adalah beberapa hadits tentang jihad dan kekerasanNoHadits1“Perang hanya boleh dilakukan atas dasar keadilan dan tidak boleh melanggar aturan-aturan yang berlaku dalam perang seperti tidak membunuh orang yang tidak bersalah atau tidak merusak infrastruktur sipil.” HR. Muslim2“Siapa yang membunuh seorang non-muslim yang sedang berada di bawah perlindungan Islam, maka dia tidak akan mencium aroma surga, meskipun aroma surga tercium dari jarak 40 tahun perjalanan.” HR. Bukhari3“Janganlah kalian melawan orang-orang yang tidak melanggar perjanjian dengan kalian, dan janganlah kalian menyerang orang yang aman dari serangan kalian.” HR. BukhariDari ketiga hadits di atas, dapat disimpulkan bahwa kekerasan dalam konteks jihad harus dilakukan dengan cara yang sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku dan tidak merugikan orang lain. Jihad harus dilakukan dengan cara yang menghargai hak asasi manusia dan tidak melanggar prinsip tidak pernah mengajarkan kekerasan. Sebaliknya, Islam mengajarkan perdamaian dan toleransi. Kekerasan hanya dibenarkan dalam situasi-situasi tertentu, seperti dalam membela diri atau membela agama. Namun, kekerasan harus dipahami dengan konteks dan proporsionalitas yang tepat. Islam mengajarkan untuk menyelesaikan konflik dengan cara damai dan tidak dengan kekerasan. Kekerasan dalam konteks jihad harus dilakukan dengan cara yang sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku dan tidak merugikan orang umat Islam, kita harus mempelajari dan memahami hadits tentang kekerasan dengan baik agar kita tidak salah paham dan melakukan tindakan yang merugikan orang lain. Kita harus selalu mengedepankan perdamaian dan toleransi dalam berinteraksi dengan sesama description Hadits tentang kekerasan merupakan panduan bagi umat Islam untuk menghindari tindakan kekerasan dan menyelesaikan konflik dengan cara damai. Artikel ini membahas hadits tentang kekerasan dan pandangan Islam terhadap keywords hadits tentang kekerasan, pandangan Islam tentang kekerasan, menyelesaikan konflik dengan cara damai, jihad dan kekerasan, definisi kekerasan dalam IslamRelated video of Hadits Tentang Kekerasan Pandangan Islam Terhadap Kekerasan